KATADIA,BONE || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024 di Ballroom Helios Kamis (04/05/2023).
Kegiatan diawali pembukaan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus sebagai narasumber Nasaruddin Zaelani.
Nasaruddin Zailani menyampaikan kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan, baik bagi pihak yang berkepentingan langsung yakni partai politik maupun masyarakat luas ataupun organisasi.
Ia menerangkan agar parpol peserta pemilu dapat mengetahui dan mempersiapkan sesuai dengan tahapan-tahapan berkenaan dengan pencalonan.
Tercatat saat ini ada 18 Partai Politik yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang di luar Partai Prima yang sedang sengketa,” ungkap Nasaruddin.
Penjelasan lanjut Nasaruddin menyampaikan, partai politik yang terakhir lakukan uji publik dan KPU RI menetapkan opsi yang pertama yang pertama itu adalah tetap 5 nanti akan menjelaskan kecamatan – kecamatan maka yang terdapat pada dapil 1 sampai dengan 5 itu ada pergeseran kursi
“Ada 3 opsi yang kami ajukan dan satu yang disetujui yakni opsi yang pertama itu dengan pertimbangan pemerataan penduduk,” terangnya.
Adapun Alokasi Kursi Berikut Dapilnya Kabupaten Bone untuk pemilu tahun 2024 mendatang yakni
Dapil 1 – 10 kursi meliputi Kecamatan Palakka, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur dan Kecamatan Tanete Riattang
Dapil 2 – 9 kursi
Kecamatan Tonra, Mare, Sibulue, Barebbo, Cina dan Ponre
Dapil 3 – 9 kursi
Kecamatan Bontocani, Kahu,
Kajuara, Salomekko
Libureng dan Kecamatan Patimpeng
Dapil 4 – 8 kursi
Kecamatan Lappariaja, Lamuru,
Ulaweng, Amali,
Tellulimpoe dan Kecamatan Bengo
Dapil 5 – 9 kursi
Kecamatan Awangpone, Tellusiattinge, Ajangale, Duabboccoe dan Kecamatan Cenrana
Perubahan jumlah kursi dijelaskan Dapil 2 dari 6 Kecamatan yang tercatat diatas ditahun 2019 Pemilu 8 kursi, dan untuk Pemilu tahun 2024 mendatang memperebutkan 9 Kursi
Begitupun Dapil 5 Pemilu di tahun 2019, 10 kursi namun ada pengurangan jumlah kursi pemilu di tahun 2024 mendatang dari 5 Kecamatan hanya 9 kursi seperti data tertulis diatas.
Sementara untuk kelengkapan dokumennya berdasarkan regulasi yang sudah ada dan silahkan konsultasikan ke Kantor KPU jl.Salak.
Laporan A.Syafri Azis