Terhubung dengan kami

HUKRIM

Tindak Pidana Korupsi PDAM Makassar: Sidang Memeriksa Terdakwa dalam Kasus Dana Miliaran Rupiah

Dipublikasikan

pada

KATADIA,MAKASSAR || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, di bawah kepemimpinan Hendri Tobing, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, menghadirkan momen penting dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Pada Senin (29/05/2023),

Hendri Tobing, S.H., M.H. membacakan Putusan Sela terhadap perkara tersebut yang melibatkan Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota pemerintahan yang diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Dalam Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim dengan tegas menolak semua keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan memerintahkan agar pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan.

Sidang tersebut dihadiri oleh tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH, dan Abdullah, SH.MH.

Setelah pembacaan Putusan Sela yang menolak keberatan dari terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023.

Putusan ini menegaskan pentingnya proses persidangan yang adil dan objektif dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota pada periode tahun 2016 hingga 2019.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Penuntut Umum mengungkapkan bahwa penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan laba untuk pembagian tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar telah menyebabkan kerugian keuangan daerah khususnya PDAM Kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Dengan adanya nilai kerugian yang signifikan, persidangan ini menjadi sorotan masyarakat, karena menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memerangi korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Publik menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui keputusan akhir terkait kasus ini serta tindakan hukum yang akan diambil terhadap para terdakwa.

 

Sumber Kasi Penhum Kejati Sulsel SOETARMI,S.H.,MH.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending