KATADIA, MAKASSAR || Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH., M.Hum. berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di kampus UNM Parang Tambung Makassar.
Menurut Kapolda Sulsel, dari 4 Tempat Kejadian Perkara yang ditangani, terdapat 6 tersangka yang berhasil diamankan.
Bersama dengan para tersangka, banyak barang bukti yang berhasil disita, seperti narkoba jenis Sabu dan Ekstasi, juga perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kedua belas barang bukti beserta 6 tersangka tersebut, berhasil ditangkap dan diamankan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel. Tersangka tersebut adalah SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa para tersangka bukan alumni UNM Makassar, tetapi pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra, namun tidak selesai. Hal tersebut disampaikan saat Prescon di Loby Mapolda Sulsel pada Minggu 11 Juni 2023
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa ada empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada pengungkapan ini, di antaranya di Jl Sultan Hasanuddin Gowa, Kampus UNM Parang tambung Jl. Mallengkeri Makassar, Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, dan Jalan Muhammad Tahir Perum Jongaya Indah Kota Makassar.
Setiap tersangka ditangkap di TKP yang berbeda dan setiap TKP tersebut terkait dengan kejahatan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Dalam press release-nya, Kapolda Sulsel memaparkan bahwa dari hasil interogasi, didapatkan informasi bahwa para tersangka sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung.
Atas dasar pengakuan tersangka berinsial S, ada kegiatan penerimaan dan pengiriman narkoba di kampus UNM Parang Tambung.
Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dengan jumlah narkoba yang berbeda-beda, serta ada barang bukti lain seperti pirex kaca, telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Kapolda Sulsel memastikan bahwa kasus pengungkapan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi ini akan terus ditelusuri dan penyelidikan akan terus dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Pihaknya juga telah memberikan keterangan kepada publik bahwa kasus tersebut telah ditangani secara tuntas dan para tersangka telah merasakan konsekuensinya terhadap tindakan yang telah mereka lakukan.(**)
Sumber Humas Polda Sulsel