Terhubung dengan kami

HUKRIM

Kakanwil Kemenkumham SulSel Liberti Sitinjak Sikapi Tegas Peredaran Narkoba di Rutan Jeneponto

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM SulSel, Liberti Sitinjak, telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkumham SulSel pada Selasa, 13 Juni 2023, Liberti Sitinjak menjelaskan bahwa narapidana tersebut memiliki inisial SAN.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, dan Kadiv Keimigrasian, Jaya Saputra. Liberti Sitinjak menjelaskan bahwa saat ini narapidana tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Jeneponto.

Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa keterlambatan dalam mengeluarkan pernyataan ini disebabkan oleh pentingnya sinergi antara TNI-POLRI dalam menghadapi kasus tersebut.

Sinergi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sudah berdasarkan kepastian yang cukup. Dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab berhasil bekerja sama dan mendapatkan kepastian terkait dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh narapidana tersebut.

Dalam rangka menjalankan sinergitas tersebut, beberapa barang bukti, seperti handphone, telah disita dan diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda SulSel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, percakapan yang terjadi melalui telepon digunakan untuk mengembangkan dugaan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana tersebut.

Setelah hasil pengembangan menunjukkan bukti yang kuat terkait keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkoba, barang-barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Polda SulSel.

Liberti Sitinjak menambahkan bahwa narapidana tersebut sebelumnya telah tiga kali dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis yang berbeda dan tetap menunjukkan perilaku yang sama.

Proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan penilaian dari asesor. Narapidana tersebut dijadwalkan akan menjalani pidana hingga tanggal 13 Oktober 2024.

Setelah dilakukan evaluasi, akan diputuskan untuk memindahkan narapidana tersebut ke rutan lain sesuai dengan penilaian akhirnya.

Liberti Sitinjak juga mengungkapkan bahwa terdapat perubahan perilaku yang tidak diharapkan dari narapidana tersebut, dan penyidik akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Narapidana tersebut telah diserahkan kepada Polda SulSel untuk pengembangan lebih lanjut dan tindakan lanjutan.

Harapannya, tindakan tegas yang diambil oleh Kakanwil Kemenkumham SulSel ini akan membantu dalam menangani peredaran narkoba dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending