KATADIA,MAKASSAR || Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lembaga keuangan dan lembaga pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan. Acara berlangsung pada Jumat, 29 September 2023, di Ruang Pola Kantor Gubernur.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, M. Iqbal S Suhaeb, serta Kepala Bank Indonesia Sulsel, Causa Iman Carana. Turut hadir pula perwakilan dari OJK Kanwil Sumapa, pejabat Dinas Dukcapil, pejabat KPU, dan pejabat Bawaslu se-Sulsel.
Bahtiar Baharuddin menyampaikan pentingnya inovasi layanan pendataan penduduk dalam konteks pemilu. Saat ini, regulasi catatan sipil memungkinkan masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik dan digital.
“Regulasi catatan sipil saat ini mengizinkan Dukcapil untuk mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik dan KTP digital,” ungkapnya.
Kedua jenis KTP ini akan berlaku dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 yang menyatakan bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur penerapan KTP berbentuk digital.
Bahtiar Baharuddin juga menjelaskan perbedaan antara KTP elektronik, yang berbentuk kartu fisik, dan KTP digital, yang berupa gambar KTP dan QR Code. Proses pembuatan KTP digital di Kantor Dukcapil terdekat dijelaskannya sangat mudah dan hanya memerlukan waktu singkat.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan memindai QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Selain itu, dalam konteks transaksi keuangan digital yang semakin berkembang, QR Code menjadi salah satu elemen penting. Berbagai layanan aplikasi keuangan digital seperti OVO, Linkaja, Dana, dan lainnya semakin populer di masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pemilu diharapkan untuk mengatur peraturan transaksi dana kampanye menggunakan uang digital melalui aplikasi keuangan digital.
“KTP digital dan uang digital memiliki peran penting dalam pemilu 2024 dengan kemajuan teknologi saat ini,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Bank Indonesia Perwakilan Sulsel juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap inovasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Namun, Causa Iman Carana menekankan pentingnya menjaga keamanan data dan tidak memberikan NIK, username, atau password kepada siapapun dengan sembarangan.
Hingga saat ini, lima provinsi di Indonesia telah mengaktifkan layanan IKD, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Dengan adanya IKD, diharapkan transaksi keuangan digital akan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.