Kamis, Mei 9, 2024

Kabag Hukum Pemkot Makassar, Daniati, Menerangkan Pengelolaan Pasar Butung Oleh Perumda Pasar Makassar Raya

KATADIA,MAKASSAR || Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, didukung oleh Satpol PP dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar, melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Butung.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi tentang pengelolaan Pasar Butung, yang saat ini ditangani oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Selasa 24 Oktober 2023

Kegiatan sosialisasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung. Dalam kesempatan tersebut, Daniati, perwakilan dari Bagian Hukum Kota Makassar, menjelaskan aspek hukum terkait pengelolaan Pasar Butung.

Dia menegaskan bahwa sengketa hukum yang ada bukan berkaitan dengan kepemilikan hak, sebab Pasar Butung merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Daniati menyatakan, “Untuk pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar, Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, sesuai dengan Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um yang ditetapkan pada 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu dikenal sebagai Kota Madya Ujung Pandang dan PT. LA TUNRUNG L&K.

Sehubungan dengan pemutusan kerja sama yang terjadi, PT LA TUNRUNG telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

Oleh karena itu, pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya.”

Lebih lanjut, Daniati menekankan bahwa Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak memiliki dasar hukum dan legal standing yang sah untuk mengelola Pasar Butung.

“Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak memiliki dasar hukum dan legal standing untuk mengelola Pasar Butung,” tandasnya.

Dalam rangkaian kajian hukum terkait pengelolaan Pasar Butung, beberapa poin penting yang dijelaskan meliputi:

1. Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

2. Pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar, yakni Pasar Butung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya berdasarkan perjanjian tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar dan PT. LA TUNRUNG L&K.

3. Dengan pemutusan kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung, pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, dan Koperasi Bina Duta serta pihak-pihak lainnya tidak memiliki hak terhadap pengelolaan Pasar Butung.

4. Siapapun yang mencoba mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak memiliki dasar hukum dan legal standing untuk mengelola Pasar Butung.

5. Segala pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service charge, dan aspek terkait pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar.

Demikianlah penjelasan yang diberikan dalam sosialisasi ini, dengan harapan bahwa pedagang Pasar Butung akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan pasar ini oleh Perumda Pasar Makassar Raya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles