Kamis, Mei 9, 2024

Kolaborasi Dinas PU dan Komisi C Cabut Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berijin

KATADIA,MAKASSAR || Dalam rangka menertibkan tiang kabel fiber optik yang tidak memiliki izin resmi, Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkolaborasi dalam sebuah operasi penertiban.

Aksi ini berlangsung di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Operasi ini berhasil mengcabut sebanyak 7 tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di lokasi tersebut.

Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini.

Ia bekerja bersama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil, yang turut serta dalam aksi ini.

Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban ini, “Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider.

Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.”

Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPU Makassar M. Noorhaq alias Doni menyampaikan ini merupakan langkah penetrasi dari pihak DPRD kota makassar khsususnya komisi C terkait tindak lanjut Rapat dengar pendapat maraknya tiang dan tarikan Kabel FO yang tidak berizin dan adanya kecelakaan lalu lintas akibat putusnya kabel FO di pinggir jalan sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh

Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.

Aksi ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles