Minggu, Mei 19, 2024

Langkah Kilat Menuju Pendapatan Daerah: Sulsel Segera Selesaikan Perda PDRD dalam Seminggu

KATADIA,MAKASSAR || Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama dengan berbagai perwakilan pemerintah di wilayah Sulawesi, mengadakan Rapat Koordinasi PDRD yang bertujuan untuk mempercepat selesainya Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam waktu satu minggu.

Dalam rapat yang diadakan di Ruang Pola Kantor Gubernur pada Rabu, 15 November 2023, Bahtiar menyatakan bahwa Perda PDRD Sulawesi Selatan sudah sampai di meja Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, kerja sama dengan Korsupgah KPK, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, dan Perwakilan Menteri Keuangan sangat membantu percepatan proses tersebut.

“Kami berterima kasih atas perhatian Korsupgah KPK terhadap kondisi daerah kita,” ujar Bahtiar.

Bahtiar juga menegaskan bahwa akan segera mengadakan pertemuan dengan semua pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kehadiran semua kepala daerah dan Inspektorat kabupaten/kota dianggap sangat penting dalam proses pembuatan Perda PDRD.

“Sangat mendesak untuk membuat Perda PDRD. Tanpa Perda, bagaimana kita akan mengenakan pajak?” tandasnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat, juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama dalam rapat tersebut.

Ia menekankan bahwa hadirnya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi merupakan langkah untuk mempercepat penyusunan Perda PDRD.

“Semoga percepatan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, maupun pimpinan DPRD,” tambahnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles