Rabu, Januari 22, 2025

Penertiban Pajak Kendaraan Polisi Terlibat Negosiasi dengan Pelanggar

KATADIA, MAKASSAR || Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar menggelar razia penertiban pajak kendaraan di jalan Hertasning pada Kamis, 9 November 2023.

Operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak. Sejumlah kendaraan terjaring dalam operasi ini dan dikenakan tilang. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat turut dalam pemeriksaan.

Namun, terdapat kejanggalan dalam operasi ini. Beberapa petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) Razia. Menurut SOP, polisi wajib menempatkan tanda razia minimal 50 meter sebelum tempat pemeriksaan, kecuali dalam kasus tertangkap tangan. Tanda razia juga harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Pantauan media di lapangan mencatat sejumlah anggota polisi melakukan razia di depan salah satu kompleks perumahan, bahkan terjadi negosiasi dengan pelanggar. Ini melanggar SOP yang berlaku. Selain itu Jumlah Personil yan diturunkan tidak sesuai dalam surat sprint

Saat dimintai data terkait jumlah kendaraan yang terkena tilang, IPDA Bintang tidak memiliki informasi, sementara petugas pengendali tilang tidak ditempat.

IPDA Karman juga tidak memberikan informasi lebih lanjut sebelum meninggalkan awak media.

Operasi ini menyoroti perlunya koordinasi dan transparansi yang lebih baik antara pihak terkait dalam upaya penertiban pajak kendaraan. Kejanggalan ini memicu pertanyaan terkait integritas dan pelaksanaan SOP dalam operasi penertiban.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles