


KATADIA,MAKASSAR || Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menerima Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, di Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis, 9 November 2023. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Kedatangan Bupati Iksan bertujuan untuk menyampaikan berbagai isu penting terkait Kabupaten Jeneponto, termasuk peringatan Hari Pahlawan Nasional dan Hari Kesehatan Nasional, serta Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Iksan Iskandar juga mengumumkan bahwa Deklarasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang. Dia berharap agar para ASN di Jeneponto dapat dengan tulus mematuhi ikrar tersebut dan menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan adil.
Bupati Iksan Iskandar juga memberikan informasi bahwa Kabupaten Jeneponto telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 2 November 2023.
Penandatanganan NPHD ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan tahapan Pemilu dan Pilkada di kabupaten tersebut.
Ia juga menyampaikan rincian anggaran hibah, yang mencakup dana sebesar Rp25 miliar lebih untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto dan Rp7 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto.






Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kabupaten Jeneponto dan kabupaten lain yang telah menandatangani NPHD.
Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Iksan dan seluruh pihak yang terlibat, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bawaslu, KPU, serta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) lainnya, yang telah menjalankan arahan konstitusi dalam mengamankan dana hibah untuk Pilkada 2024.
Gubernur Bahtiar Baharuddin juga menegaskan bahwa akan ada pemanggilan kepada daerah-daerah yang belum menandatangani NPHD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 10 November 2023, sesuai dengan edaran yang berlaku.
Pemilu dan Pilkada adalah super prioritas yang tidak dapat ditunda, dan undang-undang menegaskan bahwa anggaran untuk Pemilu dan Pilkada harus dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penandatanganan NPHD menjadi suatu hal yang sangat penting.
Gubernur Bahtiar Baharuddin juga memberi contoh bahwa tingkat provinsi telah menyiapkan anggaran dan mendorong daerah lain untuk menandatangani NPHD paling lambat pada tanggal 10 November 2023.
Pertemuan antara Penjabat Gubernur Sulsel dan Bupati Jeneponto ini memperlihatkan komitmen kuat dalam menjalankan peraturan dan memastikan kelancaran proses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Jeneponto serta di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.