Terhubung dengan kami

Kab Jeneponto

Pemkab Jeneponto Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 6.139 Pegawai

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

KATADIA JENEPONTO || Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pasamaturukang, Senin (29/12/2025).

Penyerahan SK dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, S.H., M.H., unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat.

“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia menambahkan, seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, hingga penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penyerahan SK berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi momentum penting bagi PPPK Paruh Waktu untuk memulai pengabdian dengan semangat baru dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya Jeneponto Bahagia.

Penulis: Tulung

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending