KATADIA, PAREPARE || Sebuah insiden tragis terjadi di kompleks pasar Lakessi, ketika seorang pria berinisial MD (43 tahun) dari Kabupaten Pinrang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Armanto alias Maman (40 tahun) dari Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kejadian ini berakibat fatal, dengan Armanto mengalami luka tusukan di dada dan rusuk kiri yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, tanggal 4 November 2023, sekitar pukul 23.05 WITA, di salah satu warung yang menjual minuman keras di area kompleks pasar Lakessi.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, menjelaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah cemburu akibat masalah asmara. MD merasa curiga bahwa istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya, yang merupakan korban dalam kejadian ini.
Tersangka MD mengakui perbuatannya saat diinterogasi, mengatakan bahwa ia menikam korban di bagian dada dan rusuk kiri. Kejadian ini dilaporkan pada hari Minggu, 5 November 2023, dan tim Resmob Polres Parepare dengan bantuan Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap tersangka MD di Kabupaten Pinrang.
Tersangka MD menghadapi ancaman pidana antara 7 hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat 3 subs Pasal 338 KUHP. Barang bukti berupa pisau dapur berkarat dan satu unit motor Honda Scoopy abu-abu juga telah diamankan bersama tersangka.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti kesigapan dan kerja cepat dari tim Resmob dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini.(**)