Sabtu, Juli 27, 2024

Guru di Bulukumba Ditahan Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

KATADIA,BULUKUMBA || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba secara resmi menetapkan seorang guru, AR (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AR merupakan pengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban, SNR (9), adalah murid dari AR di sekolah yang sama. Pelapor adalah keluarga korban, yang mengajukan laporan terkait dugaan pencabulan tersebut pada Jumat, 1 Desember 2023, ke Polres Bulukumba.

Setelah proses pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Pada Senin, 19 Desember 2023, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar penetapan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menyatakan, “Alat bukti terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini sudah terpenuhi.” AR ditahan di rumah tahanan Polres Bulukumba sesuai dengan ketetapan tersebut.

AR dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“AR dapat dikenai hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah,” tambah AKP Abustam.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro