Sabtu, Juli 27, 2024

Rutan Kelas IIB Pangkajene Berikan Remisi Khusus Natal kepada Lima Warga Binaan

KATADIA,PANGKEP || Rutan Kelas IIB Pangkajene melakukan penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 5 orang warga binaan pemasyarakatan. Senin (25/12).

Acara ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, dengan tujuan memberikan pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi dilakukan secara berkala pada hari besar keagamaan, termasuk Hari Raya Natal.

Kepala Rutan, Hakim Sanjaya, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan dalam acara ini. Dalam sambutannya, Hakim Sanjaya membacakan pesan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan untuk warga binaan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” ucap Hakim Sanjaya, membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM.

Ia juga menekankan bahwa program pembinaan yang diikuti oleh warga binaan selama ini merupakan modal penting bagi kehidupan mereka di masyarakat kelak.

“Program pembinaan yang telah dijalani merupakan sarana untuk mempersiapkan kembali saudara kita agar siap kembali ke masyarakat dengan kematangan mental dan kepribadian yang lebih baik,” tambahnya.

Acara ini ditutup dengan ucapan selamat dari petugas kepada warga binaan yang menerima remisi khusus, menjadi momen haru serta motivasi bagi mereka untuk terus melanjutkan perilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro