Minggu, Mei 19, 2024

Bareskrim Polri Menangkap Tersangka Kasus Pencucian Uang Melalui Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global

KATADIA,JAKARTA || Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Tersangka utama yang berhasil ditangkap adalah berinisial PW, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022. Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).

PW telah menjadi DPO Bareskrim Polri sejak tahun 2022 dan diduga terlibat dalam praktik pencucian uang melalui investasi bodong robot trading Viral Blast sejak tahun 2020 hingga 2022.

“Dalam penyelidikan ini, kami menemukan bahwa PW tidak beroperasi sendiri, melainkan bersama tiga tersangka lainnya,” ungkap Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

Ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA menjabat sebagai Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS sebagai Direktur PT Viral Blast Global, dan BD sebagai Direktur PT Viral Blast Global.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama intensif antara Bareskrim Polri dengan pihak terkait, dan menunjukkan upaya keras dalam memberantas kejahatan finansial yang melibatkan investasi bodong. Para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang terkesan tidak jelas atau menggiurkan, serta melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan banyak pihak.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles