Minggu, April 28, 2024

Polrestabes Makassar Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

KATADIA,MAKASSAR || Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Acara tersebut diselenggarakan di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kejadian pencurian di salah satu perguruan tinggi, Kampus UMI Makassar, pada hari Selasa, 22 Januari 2024, pukul 03.00 Wita. Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar RP. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

“Dalam kurang dari 24 jam, Jatanras Polrestabes Makassar bersama resmob Polsek Panakkukang berhasil mengungkap atau menangkap 3 (tiga) pelaku pencurian, masing-masing lelaki berinisial WA (27), AS (36), AN (33),” ujar Kapolrestabes Makassar.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa salah satu pelaku inisial WA merupakan karyawan Cleaning Service di Kampus UMI. Informasi dari WA membantu polisi menangkap dua pelaku utama, yakni lelaki AS dan AN yang merupakan buruh harian lepas.

Motif utama dari pencurian ini adalah untuk membayar utang, terutama untuk pelaku utama yang mendapatkan uang sejumlah RP. 25.000.000 untuk membayar utangnya. Pelaku lainnya, lelaki AN, merupakan residivis, dan hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta untuk kegiatan hura-hura.

Kedua pelaku utama, AS dan AN, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat diamankan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles