KATADIA, MAKASSAR || Kepolisian Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pada Senin, 22 Januari 2024, untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 05.35 WITA di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar.
Konferensi pers, yang dilaksanakan di halaman Kantor Polsek Rappocini, dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mohammad Ngajib S.IK., M.H.
Dalam konferensi tersebut, Kapolrestabes didampingi oleh Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Humas Polrestabes Makassar
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/1/2024/RESTABES MKSR/SEK Rappocini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu JN (45 tahun) dan RM (32 tahun).
Barang bukti yang disita melibatkan laptop Lenovo Yoga, HP Samsung S23, uang tunai Rp. 3.500.000, serta barang pribadi pelaku.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku merampas tas selempang Tumi milik korban, berisikan perhiasan emas 23 karat, laptop, HP Samsung, dan dompet, dengan total kerugian sekitar Rp. 250.000.000.
Tersangka JN juga terlibat dalam beberapa kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Gowa.
Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.(**)