Kamis, Mei 16, 2024

Tersangka Anggota KKB Ndugama Diserahkan ke Kejaksaan

KATADIA,JAYAPURA || Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga telah menyerahkan tersangka ED, yang dikenal sebagai Altau, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di bawah pimpinan Egianus Kogoya, kepada Kejaksaan.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, juga diserahkan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan, dan dua unit ponsel.

Barang bukti tersebut diberikan sepenuhnya kepada Kejaksaan, menurut keterangan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, AKBP Dr. Bayu Suseno.

Altau terlibat dalam beberapa peristiwa kekerasan, di antaranya serangan pada anggota TNI dan warga sipil di beberapa lokasi yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

“Peristiwa penyerangan tersebut, seperti pada 17 Maret 2019 terhadap anggota TNI di Kindibam, serta penyerangan pada 16 Juli 2022 di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka,” ungkap AKBP Bayu Suseno.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKBP Bayu Suseno juga menyoroti insiden lain yang melibatkan Altau dalam kontak tembak dengan aparat keamanan, aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz, serta penghadangan dan penyerangan terhadap masyarakat di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu.

Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, menjelaskan bahwa penangkapan Altau dilakukan di RSUD Nabire, Papua Tengah, oleh Satgas Damai Cartenz.

Altau diduga sebagai salah satu anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi dan berperan dalam serangkaian aksi bersama Egianus Kogoya.

Kassat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng, menjelaskan bahwa Altau telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum penyerahan kepada pihak jaksa.

Tersangka Altau disangkakan dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU,” tambahnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles