Rabu, Mei 1, 2024

Ditlantas Polda Sulsel Gencar Berantas Knalpot Bising dengan Alat Pengukur Kebisingan Baru

KATADIA, MAKASSAR || Dalam upaya meningkatkan penindakan terhadap kendaraan bermotor berknalpot bising, Ditlantas Polda Sulsel kini dilengkapi dengan alat pengukur kebisingan suara terbaru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, menjelaskan bahwa alat canggih ini akan merekam suara kendaraan dan mengkategorikan kebisingannya berdasarkan besaran CC.

“Ketika melakukan pengukuran suara, kendaraan dengan 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel, dan jika melebihi, masuk kategori ‘brong’,” ujar Kompol Gani pada Kamis (1/2/24) saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut.

Lebih lanjut, Kompol Gani menyebutkan bahwa kendaraan dengan CC 80 hingga 175 yang menghasilkan suara di atas 80 desibel akan diklasifikasikan sebagai kendaraan berknalpot brong.

Sementara kendaraan di atas 175 CC memiliki batas desibel 83 untuk masuk dalam kategori yang sama.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK,.M. Hum, membenarkan penerapan alat pengukur kebisingan ini sebagai langkah konkrit dalam menangani masalah knalpot bising.

“Alat ini dipasang sekitar 50 centimeter dari knalpot dalam keadaan bunyi, dan hasilnya terbaca pada sistem alat tersebut,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan knalpot yang ramah lingkungan.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles