KATADIA,MAKASSAR || Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian perusahaan umum daerah Terminal Makassar Metro. Selasa, 20 Februari 2024,
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ibu Nurul Hidayat dari Fraksi Golkar, berbagai aspek terkait pendirian perusahaan umum ini menjadi fokus pembahasan.
Tujuan utama pendirian perusahaan umum Terminal Makassar Metro adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi di Kota Makassar.
Komisi B berkomitmen untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan umum ini akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam proses pembahasan, berbagai masukan dari berbagai pihak terkait, baik internal maupun eksternal, turut dipertimbangkan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh tenaga ahli, DR. Zainuddin Jaka, yang memberikan pandangan dan penjelasan ahli terkait aspek teknis dan kebutuhan masyarakat yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan perusahaan umum Terminal Makassar Metro.
Komisi B DPRD Makassar bertekad untuk menyusun Ranperda ini dengan teliti dan cermat, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kota Makassar.