Sabtu, Juli 27, 2024

Sat Lantas Polres Takalar dan Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Brong

KATADIA, TAKALAR || Kepolisian Resor (Polres) Takalar, bersama dengan komunitas sepeda motor Bikers Talisea dan Takalar Max Community, telah mengadakan deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang umumnya dikenal sebagai brong.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi gangguan suara knalpot yang meresahkan masyarakat serta melanggar peraturan lalu lintas.

Acara deklarasi ini berlangsung di Lobby Mapolres Takalar pada hari Rabu (7/2/2024), dihadiri oleh puluhan anggota komunitas sepeda motor serta pelajar dan mahasiswa.

Kegiatan dimulai dengan Apel Deklarasi Anti Knalpot yang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Takalar, IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H.

Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si, melalui perwakilan Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kesiapan Polres Takalar dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif.

“Saya bersama masyarakat berkomitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menuju Pemilu 2024 yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Lantas.

Dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas), keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas sepeda motor, pelajar, dan mahasiswa, dianggap penting sebagai pelopor Kamseltibcar Lalu Lintas.

“Melalui kegiatan Apel Deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tambah IPTU H. Sukri Liwang.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro