KATADIA,MAKASSAR || Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah H. Ismail Abdullah, S.STP, membuka kegiatan sosialisasi sewa tanah ex gementee untuk tahun anggaran 2024, sebagai langkah penting dalam menginformasikan kepada masyarakat terkait proses dan persyaratan sewa tanah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berpotensi memanfaatkan tanah ex gementee untuk berbagai keperluan, seperti usaha komersial, industri, dan kegiatan sosial. Rabu 28 Februari 2024
Dalam sambutannya, H. Ismail Abdullah menyoroti pentingnya proses penyewaan tanah tersebut sebagai sarana untuk memajukan perekonomian daerah dan memberikan peluang kepada para pengusaha lokal.
Selain itu, Ismail Abdullah juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyewaan tanah, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penyewa, serta hak dan kewajiban yang akan dimiliki selama masa sewa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyewaan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang peluang dan manfaat yang dapat diperoleh melalui penyewaan tanah ex gementee, sehingga dapat meningkatkan minat dan partisipasi dalam mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal.(**)