Senin, April 29, 2024

Bogor dan Dinamika Peraturan KPI tentang P3 dan SPS

Oleh: Rusdin Tompo (Ketua KPID Sulawesi Selatan, periode 2011-2014)

KATADIA,MAKASSAR || Mengingat-ingat Bogor, membawa saya pada kenangan hampir 12 tahun lalu saat terlibat dalam penyusunan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Beberapa kali saya mesti menempuh perjalanan dari Makassar dengan pesawat, mengudara pada ketinggian 35.000 kaki selama 2 jam 30 menit, kemudian mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu naik bus DAMRI bandara ke Terminal Baranangsiang, Bogor, sebelum menuju hotel tempat kegiatan.

Saya merupakan bagian dari Tim Penyusun Revisi P3 dan SPS, yang dibentuk KPI Pusat. Tim ini terdiri dari semua komisioner KPI Pusat, periode 2010-2013, yakni Dadang Rahmat Hidayat (Ketua), Nina Mutmainnah Armando (Wakil Ketua), dengan anggota Ezki Suyanto, Muchamad Riyanto, Iswandi Syahputra, Judhariksawan, Azimah Subagijo, Idy Muzayyad, dan Yazirwan Uyun. Mewakili KPID, selain saya dari KPID Sulawesi Selatan, ada teman dari KPID NTT, KPID Jabar, KPID Jateng, KPID Yogyakarta, dan KPID Jatim. Tugas kami, merevisi P3 dan SPS 2009, yang dinilai tidak lagi seleras dengan praktik penyiaran kala itu. Hasilnya, kami berhasil merampungkan P3 dan SPS 2012, yang diluncurkan pada tanggal 1 April 2012, bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.

Saya mengenang momen itu, sebagai salah satu kontribusi Sulawesi Selatan, dalam rangka memperkuat regulasi penyiaran nasional. Secara pribadi, saya juga mengingat masa-masa diskusi dan perdebatan pasal-pasal krusial, yang terjadi hingga larut malam. Sungguh tidak mudah menyusun regulasi ini, karena ada banyak perspektif yang mesti dipahami. Salah satu yang jadi fokus saya, yakni bahasan tentang anak-anak sebagai khalayak khusus. Makanya, diskusinya berulang, lokasi hotelnya pun berganti-ganti setiap kali diadakan. Hotel Salak The Heritage di Jalan Ir H Juanda, yang tak jauh dari Istana Bogor, punya memori tersendiri.

Kalau pagi, sembari menghirup udara Kota Hujan, saya menyeberang jalan dari hotel menuju pagar istana kepresiden untuk memberi makan rusa-rusa peliharaan di situ. Ada banyak orang yang datang ke sana, tua-muda, besar-kecil. Mereka ada yang jalan pagi, lalu singgah membeli wortel atau kangkung yang dijual warga, lalu memberi makan rusa-rusa dari luar pagar. Ini salah satu hiburan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bogor. Jarak dari hotel ke Kebun Raya juga tidak jauh. Kita bisa melihat orang-orang naik delman, mendengar derap langkah kuda, yang membawa penumpangnya berkeliling lokasi wisata ikonik, dari alun-alun hingga Balai Kota Bogor.

Kalau pulang dari Bogor, tak lengkap jika tidak membawa oleh-oleh khas Bogor, yakni Asinan Sedap Gedung Dalam. Memang ada beberapa tempat penjualan asinan, tapi saya merekomendasikan asinan legendaris ini, yang sudah berdiri sejak tahun 1978. Kita bisa memilih asinan buah atau sayur, atau sekalian borong keduanya. Walau sudah pernah ke Jalan Siliwangi, Sukasari, tapi setiap kali ke sana untuk membeli asinan, saya kadang kesasar, salah ambil jurusan angkot. Bogor memang ramai oleh moda transportasi jenis mikrolet ini, sehingga dijuluki kota sejuta angkot. Namun, itulah nikmatnya mencari oleh-oleh kesukaan hehehe.

Saking asyiknya bernostalgia tentang Bogor, saya jadi lupa untuk membahas tentang produk yang kami hasilkan: P3 dan SPS. Sesuai amanah UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan dan menetapkan P3 serta mengawasi pelaksanaan P3 dan SPS. Selain itu, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, juga melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, saya ikut dalam dialog, sebagai tim atau dalam kapasitas sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan.

Dalam notulensi KPI Pusat, dialog dilakukan beberapa kali hingga pembentukan Tim Pokja (Task Force) KPI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPI Pusat dengan DPR RI, tanggal 10 April 2012, Komisi I DPR RI secara tegas menyatakan P3 dan SPS 2012 telah sesuai dengan kewenangan KPI, sebagaimana dinyatakan dalam UU Penyiaran. Namun, Komisi I meminta KPI untuk berkomunikasi kembali dengan pihak-pihak yang keberatan terhadap P3 dan SPS 2012, sebagai pemangku kepentingan. Sambil mengupayakan dialog dengan pihak-pihak terkait, KPI tetap meminta supaya KPID memberlakukan P3 dan SPS 2012, yang sudah disahkan.

Sebagai peraturan baru, P3 dan SPS 2012 terus disosialisasikan ke daerah-daerah. Yogyakarta, Surabaya, Ketapang, dan Makassar, merupakan kota-kota yang dipilih sebagai lokasi sosialisasi. Di Makassar, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2012, menghadirkan Muliadi Mau, akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai salah satu narasumber. Dialog sekaligus sosialisasi P3 dan SPS juga dilakukan dengan berbagai stakeholder. Daftar lembaganya cukup banyak: Kemensos, Kemen P3A, LSF, BKKBN, IDI, PGRI, Komnas PA, MUI, KPAI, AJI, PRSSNI, P3I, ATVLI, dan TVRI.

Pertemuan Tim Pokja (Task force) KPI dan ATVSI, pertama diadakan pada tanggal 13 Juni 2012. Pertemuan di Kantor KPI Pusat itu, terbagi dalam 3 (tiga) bidang. Komisioner KPI sendiri juga telah terbagi dalam 3 (tiga) kelompok: Bidang Jurnalistik diwakili oleh Mochamad Riyanto, Idy Muzayyad dan Maulana Arif (KPID Jatim); Bidang Iklan oleh Azimah Subagyo, Judhariksawan dan Mulyo Hadi Purnomo (KPID Jateng); dan Bidang Program oleh Dadang Rahmat Hidayat dan Rusdin Tompo (KPID Sulawesi Selatan). Dalam pertemuan bidang program ini dihadiri oleh tenaga ahli hukum KPI Pusat, Sofyan Pulungan, dan oleh Nurul Faidzah, pengamat dari Komisi I DPR RI.

Ada beberapa forum digelar, yang bisa dihubungkan dengan dinamika P3 dan SPS 2012, pada awal pemberlakuannya. Misalnya, FGD KPI Pusat dan Daerah Pra Rapimnas 2012, Rapat Pleno KPI Pusat tentang Task Force, dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Semarang, tahun 2012. Akhirnya, pleno penetapan tanggal pertemuan untuk membahas P3 dan SPS 2012 pasca Rapimnas 2012, diputuskan akan dilaksanakan di Bogor, tanggal 4-6 September 2012. Pada tanggal yang sudah ditentukan, saya kembali diundang. Bertempat di Royal Safari Garden, Cisarua, Bogor, kami menindaklanjuti pembahasan, penyempurnaan, dan pengesahan Peraturan KPI Pasca Rapat Pimpinan Nasional tahun 2012.

Betapa berlikunya jalan yang mesti ditempuh oleh Peraturan KPI Tahun 2012 tentang P3 dan SPS. Proses-proses partisipatif dan demokratis sudah dilakukan, toh tetap saja ada suara-suara kritis. Di sisi lain, saya terngiang-ngiang dengan adagium bahwa hukum selalu tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Apalagi di dunia penyiaran, dunia orang kreatif, yang bisa multi-tafsir. Apalagi, praktik penyiaran kita sudah berbasis digital, yang multi-channel dan cross-platform. Nyaris tak ada lagi jeda waktu tayang, tak ada lagi batasan, ketika semua sudah ada dalam genggaman, hanya butuh satu sentuhan jari.

Selepas kegiatan, sebelum naik DAMRI, biasa saya singgah dahulu di Botani Square, yang ada di sebelah Terminal Barangsiang untuk melepas penat sambil menyeruput kopi di Starbucks. Sayang, kalau sudah ada di sini, tidak dimanfaatkan untuk mencari buku-buku buat dibaca dan koleksi, sekaligus cindera mata. Bogor, harus saya akui, menghadirkan paket lengkap: pekerjaan, kulineran, pelesiran, dan kenangan. (*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles