Minggu, April 28, 2024

Kasat Reskrim Polres Sidrap Bicara Soal Pelepasan Tiga Unit Mobil Tangki Solar Subsidi

KATADIA,SIDRAP || Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang pelepasan tiga unit mobil tangki berisi solar subsidi pada Kamis sore (28/3/2024).

Menurut AKP Agung Rama Setiawan, mobil tangki dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL yang berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri dilepas karena berkas-berkasnya dianggap lengkap.

“Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan lebih lanjut. Berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah dilampirkan. Sehingga ketiga supir itu diarahkan untuk melanjutkan perjalannya ke Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar Kasat Reskrim.

“Adapun berkas yang dilampirkan meliputi surat izin berusaha berbasis risiko, SK Kemenkumham tentang pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tambahnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles