Senin, Mei 6, 2024

Tim Gabungan Polres Bulukumba Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan di Desa Palambarae

KATADIA,BULUKUMBA || Tim Resmob bersama Tim Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba dan Tim URC Polsek Ujung Bulu telah berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban dalam kejadian ini adalah Reza (16) dan Abdillah (15), keduanya merupakan warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Keduanya mengalami luka teebuka pada bagian lengan dan punggung serta luka tusukan, sehingga dilarikan ke rumah sakit umum Andi Sultan Daeng Radja guna mendapatkan perawatan medis.

Tim gabungan berhasil meringkus terduga pelaku pertama, MFF (19), warga Jl. Kusuma Bangsa Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan terduga pelaku kedua, MJK (22), diamankan di rumahnya di Jl. Paus Kel. Ela-Ela Kec. Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2024, dalam operasi di dua lokasi yang berbeda.

Namun, terduga pelaku lainnya, AD (20) warga BTN Puri Asri Desa Polewali Kec. Gantarang Kabupaten Bulukumba dan MR (16) warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, masih dalam proses pencarian dan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap kedua korban dengan menggunakan benda tajam jenis samurai serta anak busur.

Peristiwa penganiayaan ini dipicu oleh adanya permasalahan antara terduga pelaku MJK dan korban Abdillah yang saling ejek melalui media sosial Instagram.

Motif dari penganiayaan ini adalah dendam pribadi yang diutarakan melalui saling ejek di media sosial.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa peran dari masing-masing terduga pelaku cukup terperinci.

MFF berperan menendang motor korban sehingga oleng dan kedua korban terjatuh, sementara MJK menggunakan senjata tajam samurai untuk melukai kedua korban.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil menyita 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para terduga pelaku, senjata tajam jenis Samurai, dan 2 batang anak panah.

Kasus ini terus dalam proses penyelidikan untuk memastikan semua pelaku terlibat dalam tindakan kekerasan ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles