KATADIA.SIDRAP || Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 7 wanita, 4 pria, dan 1 waria di sebuah rumah kost di Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Rijangpittu, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pada tanggal 25 Maret 2024.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., langsung menurunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap untuk melakukan penyisiran di tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi online.
Menurut AKP Agung Rama Setiawan, dari pengakuan ke-7 wanita yang diamankan, mereka sengaja datang ke Kabupaten Sidrap untuk melakukan prostitusi baik secara langsung maupun melalui aplikasi Michat.
Mereka menawarkan tarif jasa prostitusi mulai dari Rp.250.000,- hingga Rp.500.000,- per sesi.
Sementara itu, ke-4 pria yang diamankan diduga sebagai penghubung atau mucikari yang menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan layanan prostitusi dan memperoleh keuntungan dari itu.
“Salah satu dari 12 orang yang diamankan merupakan seorang waria yang mengaku menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan sesama jenis,” tutur AKP Agung Rama Setiawan pada Rabu (27/3/2024).