Sabtu, Juli 27, 2024

Tim Yasir Machmud Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Palakka

KATADIA,BONE || Meski Hasil Rekapan H.Yasir Mahmud sudah bisa membawanya sebagai anggota DPR Provinsi Sulawesi Selatan untuk Partai Gerindra namun Hak suara dari masyarakat tetap dihormati sehingga Ketua TIM Monev pemenangan Yasir Machmud, Mujiburahman melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada rekap tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Jumat,(01/03/2024), Pukul 16.00 Wita,

” Hari ini kami melapor ke Bawaslu terkait pergeseran suara internal Partai Gerindra yang tercatat dalam D Hasil Kecamatan. menyangkut bergesernya suara partai Gerindra sebanyak 90 Suara di 30 TPS pada 9 Desa di Kecamatan palakka.” Kata Mujib.

Adapun pergeseran suara itu adalah, suara Partai pindah ke Andi Tenri Abeng sebanyak 80 suara, Ahmad Zainuddin 9 Suara dan Yasir Machmud 1 suara. Bagi ia kejadian ini, adalah hal yang mustahil bila di anggap human error, kecuali DA Hasil ini di dasarkan pada kalkulasi otomatis data sirekap.

Namun demikian, C1 Plano (Tolli) harusnya dijadikan data acuan kalau ada perbedaan C1 Hasil dengan D Hasil saat di rekap manual di tingkat kecamatan, dan semestinya kalau data Panwascam beda dengan D hasil maka bisa dilakukan penanganan sengketa cepat “kejadian khusus”.

” Saya pernah menjabat Ketua PPK selama 3,5 tahun di Kecamatan Tallo Kota Makassar, dan saya paham betul bagaimana tuntutan untuk berlaku profesional sebagai penyelenggara pemilu, dan kala itu rekap berulang kali kami cocokkan dengan data C1, ungkap Mujib.

Ia menemukan sebanyak 30 C1 TPS yang berbeda dengan D Hasil Kecamatan, bervariasi angkanya hingga mencapai 90 suara partai yang bergeser. Terlepas ini persaingan internal Caleg Gerindra, yang paling utama adalah suara rakyat itu dikembalikan kepada haknya.

” Kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Bone terkait dengan laporan kami, kalau perbaikan ini tidak di lakukan pada rekap di tingkat KPU maka kami akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) sebagai tindak pidana Pemilu, ” ujar Mujib (Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro