Senin, Mei 6, 2024

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana oleh Kejaksaan Negeri Bone

KATADIA,BONE || Kejaksaan Negeri Bone menggelar acara pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone pada Rabu (24/04/2024) pukul 10.00 WITA.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan petugas, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H,.MH., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., serta Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H. Turut hadir juga para Kepala Seksi, Kasubagbin, dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bone sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, uang palsu, dan barang bukti lainnya.

Berikut adalah detail barang bukti yang dimusnahkan:

1. Narkotika jenis Shabu seberat 129.334 gram.
2. 6 (enam) buah senjata tajam (parang).
3. 20 butir jenis obat-obatan.
4. 10 lembar uang palsu.
5. Sejumlah pakaian dan barang lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari 73 perkara, termasuk 52 perkara narkotika dan 21 perkara lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone yang menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti. Langkah ini diikuti oleh para pejabat dan petugas lainnya.

Narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan, sementara barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur.

Tujuan pemusnahan ini adalah agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi dan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dalam kasus-kasus pidana di wilayah Bone.(Dhani)

 

Sumber: Kasi Intel Kejari Bone
ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles