KATADIA, MAKASSAR || Kasat Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pelabuhan Makassar, AKP Saripuddin, telah mengambil tindakan untuk menahan lima unit kendaraan listrik yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menyerupai mobil.
Kendaraan listrik ini, meskipun memiliki ciri-ciri fisik mirip mobil, sebenarnya adalah motor listrik yang dimodifikasi. Senin 22 April 2024
Mereka dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, tetapi memiliki setir yang sama dengan motor konvensional.
Salah satu alasan utama penahanan ini adalah karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki izin operasional untuk berada di jalan umum.
Oleh karena itu, mereka hanya diizinkan untuk beroperasi di jalur kompleks sementara waktu.
Selain itu, mereka juga belum sepenuhnya terdaftar dan tidak memiliki dokumen administrasi penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas, Saripuddin, menekankan bahwa kendaraan-kendaraan semacam ini tidak memenuhi standar keselamatan yang diperlukan untuk beroperasi di jalan raya.
Oleh karena itu, mereka hanya diperbolehkan beroperasi di kompleks perumahan untuk sementara waktu. Ujarnya saat ditemui di ruangannya
Kekurangan dalam persyaratan administratif, termasuk ketiadaan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR), bisa menjadi potensi bahaya jika terjadi kecelakaan.
Saripuddin juga menyampaikan harapannya kepada pengelola untuk segera melengkapi semua dokumen administratif yang diperlukan dengan lengkap.
Hal ini penting agar kendaraan-kendaraan tersebut dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum mereka diizinkan untuk digunakan secara resmi di jalan raya.(“*)