Sabtu, Juli 27, 2024

KPU Kabupaten Bone Bakal Rekrut 2.264 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024

KATADIA, BONE || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam waktu dekat.

Komisioner KPU Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone, Abdul Asis, mengungkapkan bahwa PPDP ini akan bertugas mengawal data pemilih menjelang Pilkada Bone 2024.

“Inshaa Allah penerimaan pendaftaran calon PPDP mulai dibuka pada 13-19 Juni 2024,” kata Abdul Asis pada Kamis (6/6/2024). Abdul Asis menyebutkan, jumlah PPDP yang dibutuhkan sebanyak 2.264 orang, yang akan ditempatkan di 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bone.

“Karena untuk sementara hasil pemetaan ada 1.266 TPS untuk Pilkada. TPS yang memiliki lebih dari 400 pemilih akan ditempatkan dua anggota PPDP, sementara TPS dengan kurang dari 400 pemilih hanya akan memiliki satu anggota PPDP,” jelasnya.

“Untuk di Bone sendiri ada sekitar 998 TPS dengan lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang pantarlih di setiap TPS tersebut,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih hingga pelantikan. “Yang melantik adalah PPS tetapi atas nama Ketua KPU,” ungkapnya.

Rekrutmen PPDP atau sebelumnya dikenal sebagai Pantarlih hanya melalui tahapan administrasi. “Proses seleksinya itu hanya administrasi saja, jadi nanti untuk penentuannya akan dilihat dari administrasi yang paling lengkap serta pengalaman kerjanya,” tambahnya.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota PPDP di Pilkada 2024 Bone:

Warga Negara Indonesia
– Berusia paling rendah 18 tahun.
– Berdomisili dalam wilayah kerja.
– Mampu secara jasmani dan rohani.
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan
– Fotokopi KTP Elektronik
– Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024
– Pengumuman pendaftaran calon PPDP: 13-17 Juni 2024
– Penerimaan pendaftaran calon PPDP: 13-19 Juni 2024
– Penelitian administrasi: 14-20 Juni 2024
– Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
– Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
– Pelantikan PPDP terpilih: 24 Juni 2024

Laporan (Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro