KATADIA, BULUKUMBA || Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WITA dini hari di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku, DTN alias DI (19), merupakan warga Jl. S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban, EC (37), seorang ibu rumah tangga, adalah warga Lingkungan Ponre, Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Jumat, 31 Mei 2024 untuk pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa saat kejadian, ia berada di kota Makassar dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Korban mendapat informasi dari temannya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Saat kembali dari Makassar, korban memeriksa rumahnya dan mendapati beberapa barang miliknya hilang atau dicuri.
Kasat Reskrim AKP Abustam, SH., MH mengungkapkan bahwa dari laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob, Intelkam, dan URC Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu, 1 Juni 2024,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (1/6/2024).
“Usai diamankan, terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Ujung Bulu dan dilakukan interogasi awal. Saat diinterogasi, terduga DTN alias DI mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut di rumah korban, di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WITA dini hari,” ungkap Kasat Reskrim.
“Bahkan terduga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 4 buah tabung gas di TKP di wilayah Kecamatan Ujung Bulu,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa modus terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut adalah dengan cara mendobrak atau merusak pintu lalu mengambil barang milik korban berupa 3 unit handphone berbagai merek, 3 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit televisi, dan tiga buah tabung gas 3 Kg.
Terduga mengaku bahwa semua barang bukti hasil pencurian telah dijual, sehingga tim gabungan melakukan pengembangan dan pencarian. Alhasil, semua barang bukti tersebut juga berhasil diamankan.
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa 3 unit handphone berbagai merek, 3 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit televisi, dan 7 buah tabung gas 3 kg, telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(**)