KATADIA MAKASSAR || Keterbatasan dan persebaran guru Pendidikan Agama yang tidak merata di Kota Makassar kini mendapatkan solusi. Kamis 18 Juli 2024
Forum Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Dewan Pendidikan pada Kamis (18/7) merumuskan penyelesaian penempatan guru agama yang lebih efektif.
Salah satu rumusan penting dari FGD ini adalah kolaborasi dan sinergitas antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam mendistribusikan guru-guru agama di berbagai satuan pendidikan.
Hal ini mencakup jenjang sekolah dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendistribusikan guru-guru agama sesuai kebutuhan peserta didik berdasarkan agama yang dianut.
“Kami siap mendistribusikan guru-guru agama, baik Pendidikan Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Buddha, dan Agama Hindu di sekolah-sekolah sesuai kebutuhan,” ujar Muhyiddin dalam forum FGD tersebut.
Muhyiddin menjelaskan lebih lanjut bahwa jika ada guru Pendidikan Agama Islam yang kekurangan jam pelajaran, Dinas Pendidikan dapat memberikan nota dinas untuk mengajar di sekolah lain agar kuota jam mengajarnya terpenuhi.
Hal ini juga berlaku untuk guru-guru agama lainnya yang terbatas, seperti Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Dinas Pendidikan siap mendistribusikan guru-guru agama dari Kemenag atau lembaga lain yang bersedia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhyiddin menekankan pentingnya legalitas bagi guru-guru agama yang diutus oleh lembaga tertentu.
“Guru-guru agama yang diutus lembaga tertentu harus di-SK-kan oleh yayasan agar bisa dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan begitu, guru bersangkutan berpotensi ikut Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan tunjangan sertifikasi,” jelasnya.
Solusi ini diharapkan mampu mengatasi masalah keterbatasan dan persebaran guru pendidikan agama di Kota Makassar, sehingga setiap siswa dapat menerima pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan mereka.(**)