KATADIA SOPPENG || Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Wilayah Soppeng bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng dan PT. Jasa Raharja menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Lalabata Soppeng pada Rabu, 17 Juli 2024.
Operasi ini dilaksanakan di Cikke’e, Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Sebanyak 97 unit kendaraan yang teridentifikasi menunggak pajak berhasil terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 unit kendaraan berhasil membayar pajak langsung di tempat, dengan total penerimaan mencapai Rp. 64.607.590.
Selain itu, enam orang diberikan teguran atas ketidakpatuhan mereka dalam membayar pajak, sementara 10 orang lainnya menerima tilang atas pelanggaran serupa.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng, Andi Suraya, menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Kami berharap dengan adanya operasi seperti ini, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Sulsel, DR. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban pajak dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan keselamatan petugas serta masyarakat sekitar.
“Saat ini Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin oleh Penjabat Gubernur, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH., hingga terpilihnya Gubernur definitif hasil Pilkada Sulsel pada 27 November 2024,” tambahnya.
Operasi penertiban pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan kepatuhan warga terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.(**)