KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PK5) di badan Jalan Hertasning, tepatnya di depan Kantor PLN.
Keberadaan PK5 tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan, terutama pada sore hari. Rabu 21 Agustus 2024
Menanggapi aduan tersebut, Satpol PP melalui BKO Kecamatan Panakkukang bergerak cepat ke lokasi pada pukul 16:20 WITA. Dipimpin langsung oleh kepala BKO Kecamatan Panakkukang, tim Satpol PP memberikan himbauan kepada para PK5 yang berjualan di sepanjang jalan tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di sore hari akibat banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan. Tindakan ini sangat mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” ujar kepala BKO Kecamatan Panakkukang.
Selain memberikan himbauan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi jangka panjang agar para PK5 ini dapat berdagang tanpa mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya berharap agar para pedagang dapat bekerja sama dengan pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
“Kami berupaya untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi bagi para pedagang kaki lima ini. Kami mengimbau agar mereka bisa mengikuti aturan yang ada demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Operasi penertiban ini disambut baik oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Makassar.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, kemacetan di Jalan Hertasning dapat berkurang dan ketertiban umum bisa terjaga.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pedagang untuk tetap mematuhi peraturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(**)