Terhubung dengan kami

Kab Bone

Bawaslu Bone Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Lurah dan Kepala Desa

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melalui rapat pembahasan kedua Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar pada Kamis (10/10/2024), memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan oknum Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bone. Rapat tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.

Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, mengungkapkan bahwa Tim Gakkumdu telah melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak serta meminta keterangan ahli selama satu minggu penuh.

“Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, juga terdapat indikasi pelanggaran pidana. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu terkait bukti dan keterangan dari berbagai pihak,” jelas Nur Alim.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bone menyerahkan dua berkas laporan penerusan tindak pidana pemilihan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan nomor LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE dan LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa/Lurah untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Alwi, Ketua Bawaslu Bone, berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan Kepala Desa di Bone untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan 2024. “Ke depannya, semua pihak harus menjaga netralitas karena pelanggaran selama proses pemilihan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.(Dhani)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending