Terhubung dengan kami

Kab Barru

Penghargaan DAK Fisik dan Dana Desa untuk Pemkab Barru

Dipublikasikan

pada

KATADIA BARRU || Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Selatan, Supendi, bersama Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque, menyerahkan penghargaan Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa Terbaik kepada Pemerintah Kabupaten Barru.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Triwulan III tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barru, Selasa (22/10).

Penghargaan diterima oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Syarifuddin, S.IP, MSi, yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Abu Bakar.

Acara tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, serta para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.

Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPPN telah melakukan evaluasi penyaluran TKD hingga Triwulan III di seluruh wilayah Ajatappareng.

Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Barru dinilai sebagai pemerintah daerah tercepat yang menyelesaikan penyaluran DAK Fisik Tahap II dan Dana Desa Tahap II untuk seluruh desa.

Supendi, selaku Kepala Kanwil DJPb, memberikan apresiasi langsung kepada Pemda Barru atas kinerja optimal dalam penyelesaian DAK Fisik dan Dana Desa.

“Kami sangat menghargai pencapaian Pemda Kabupaten Barru yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam penyaluran TKD,” ujar Supendi.

Plh Sekretaris Daerah, Syarifuddin, yang mewakili Bupati Barru, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari arahan dan bimbingan dari pihak Kanwil DJPb dan KPPN Parepare.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kanwil DJPb atas apresiasi ini. Ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergi yang kuat antara Pemda Barru dan KPPN,” ungkap Syarifuddin.

FGD Penyaluran TKD ini merupakan bagian dari kegiatan rutin KPPN dalam mengevaluasi kinerja penyaluran dana transfer. Evaluasi ini dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses penyaluran.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II harus disampaikan dengan lengkap dan benar paling lambat tanggal 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi OMSPAN TKD.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemda Barru telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan tersebut dengan baik dan tepat waktu. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending