KATADIA BONE || Sebanyak 476 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Serentak 2024 dimusnahkan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Selasa (26/11/2024).
Proses pemusnahan tersebut diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Bone Alwi, didampingi Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kamridah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Nur Alim, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Bone, Vivin Sanjaya dan A. Muh. Sultan.
“Kami hadir melakukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Alwi.
Ia menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan termasuk kategori rusak yang tidak dapat digunakan. Hal ini disebabkan oleh kondisi fisik seperti sobek, kualitas cetakan yang tidak sesuai ketentuan, hingga tinta yang mengenai area pencoblosan.
Sementara itu, Kamridah memberikan rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan berdasarkan berita acara KPU Bone. “Surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri atas 91 lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta 385 lembar Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone,” ungkapnya.
Selain Bawaslu Bone, pemusnahan ini juga disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, termasuk Danrem 141 Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, perwakilan Pengadilan Negeri Bone dan Pengadilan Agama Watampone, serta liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.(Dhani)