Jumat, Desember 13, 2024

Demi Penuhi Hasrat, Pemuda di Gowa Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam

KATADIA GOWA || Seorang pemuda berinisial BA (41), warga Kabupaten Gowa, ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Barombong pada Selasa dini hari 5 November 2024 setelah tertangkap tangan mencuri pakaian dalam wanita dari jemuran warga di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong. Aksi ini diduga dilakukannya untuk memenuhi hasrat pribadinya.

Kejadian bermula saat petugas Polsek Barombong yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik BA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan potong pakaian dalam wanita, seperti bra dan celana dalam, yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya. Barang-barang ini diduga merupakan hasil curian dari beberapa rumah di sekitar lokasi.

Menurut pengakuan BA di Mapolsek Barombong, ia kerap berkeliling area perumahan menggunakan sepeda motor, mencari jemuran yang berisi pakaian dalam wanita sebagai target pencuriannya. Pelaku mengaku pakaian dalam tersebut diambil untuk memuaskan hasrat birahinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyita puluhan potong pakaian dalam sebagai barang bukti, dan BA kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Barombong. Ujar Ipda Yan Arisandi Kanit Res Polsek Barombong

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah BA pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar serta melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles