KATADIA MAKASSAR || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 21 tersangka dalam beberapa kasus korupsi, termasuk Muhtar Tahir (MT), mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, pada Selasa 12 /11/2024 Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa MT menjadi tersangka tunggal sementara dalam kasus Bansos Covid-19. “Untuk Covid-19 baru satu tersangka,” ungkap Kombes Dedi. “Kasusnya terkait pengadaan barang, tersangkanya mantan kadis (MT),” tambahnya.
Meski sudah menetapkan MT sebagai tersangka, penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Pihak Ditkrimsus Polda Sulsel terus mendalami kasus tersebut guna mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain. “Masih dalam tahap penghitungan kerugian negara. Setelah itu, ada kemungkinan penetapan tersangka lainnya,” ujar Dedi. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kondisi darurat, seperti pandemi Covid-19, dapat dikenai ancaman hukuman berat, bahkan seumur hidup. “Karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tegas Irjen Yudhiawan.
Dalam rangkaian operasi bersih-bersih sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut tiga laporan korupsi di Sulawesi Selatan. Selain kasus bansos, kasus-kasus lain yang terungkap meliputi korupsi proyek pembangunan fisik, termasuk pasar dan jembatan, korupsi di sektor perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Dalam konferensi pers, Irjen Pol Yudhiawan bersama Kombes Dedi menghadirkan 17 dari 21 tersangka yang telah ditetapkan. Empat tersangka lainnya absen dengan rincian: dua di lembaga pemasyarakatan karena kasus lain, satu di Papua dalam kondisi sakit, dan satu lainnya masih dalam proses pemeriksaan. “Kami telah mengirim tim ke Papua untuk pemeriksaan lanjutan,” terang Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menyebutkan bahwa 453 saksi telah diperiksa terkait kasus-kasus tersebut, termasuk keterangan dari 12 ahli. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 350 dokumen, 14 unit kendaraan roda empat, 10 truk, beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel, serta uang tunai lebih dari Rp 2 miliar.