KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh seorang oknum camat berinisial AA.
Keputusan ini diambil setelah rapat pembahasan kedua yang digelar pada Minggu malam, 1 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut tercatat dalam nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim, menjelaskan bahwa penanganan temuan ini telah mengikuti regulasi selama lima hari sesuai prosedur yang berlaku di Gakkumdu Bone.
Ia menambahkan, berkas dugaan tindak pidana pemilihan tersebut telah diteruskan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE.
“Sudah ada satu temuan yang kami serahkan ke Polres Bone untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Nur Alim.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan bahwa selain pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat pula dugaan pelanggaran pidana jika ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan.
Menurutnya, pelanggaran ini diatur dalam undang-undang pemilihan dan memiliki sanksi yang jelas.
“Bawaslu Bone berkomitmen penuh menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan secara profesional dan sesuai prosedur yang telah diatur,” kata Alwi.
Bawaslu Bone berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas, terutama di tengah suasana politik yang semakin memanas menjelang pemilihan.(**)