KATADIA MAKASSAR || Dalam rangka menjamin hak-hak pribadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba memfasilitasi pemungutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam lapas pada Rabu, 27 November 2024.
Langkah ini merupakan upaya konkret Lapas Bulukumba untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga binaan tetap terjamin, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Pelaksanaan pemungutan suara ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam penjara. Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
TPS Khusus 901 Lapas Bulukumba mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 228 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 181 orang. Data tersebut terdiri dari warga binaan dan petugas yang melaksanakan pencoblosan setelah mengajukan pindah memilih.
Proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Rajamuddin, S.Sos, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rajamuddin memastikan bahwa seluruh proses berjalan adil, transparan, dan penuh tanggung jawab, tanpa adanya intimidasi atau perlakuan khusus kepada warga binaan selama pelaksanaan pemungutan suara.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini, memantau secara langsung proses di TPS Khusus 901. Beliau juga membentuk tim pengamanan yang terdiri dari pejabat struktural dan staf.
“Pada hari ini kami, sebagai petugas pemasyarakatan Lapas Bulukumba, memfasilitasi Warga Binaan untuk menyalurkan hak suaranya melalui pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Seluruh proses telah sesuai dengan arahan KPU Kabupaten Bulukumba,” ujar Mut Zaini.
Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil setiap warga binaan satu per satu ke bilik suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi yang aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan teratur, dengan pengawasan ketat guna menjaga integritas Pilkada di dalam lapas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Bulukumba menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyalurkan hak pilih mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.