Rabu, Januari 22, 2025

45 Anggota DPRD Bone Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2024: Ini Jadwalnya

KATADIA BONE || Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone akan melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) mereka.

Plt. Sekretaris DPRD Bone, Ishan Samin, S.P., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan reses ini akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Desember 2024.

Hal ini juga ditegaskan melalui surat edaran Ketua DPRD Bone, Andi Walinonon, yang disampaikan melalui grup WhatsApp Humas DPRD Bone pada Selasa (3/12/2024).

Tujuan Reses: Serap Aspirasi dan Realisasi Aspirasi Masyarakat

“Reses ini adalah momen penting bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk turun langsung ke dapil masing-masing, mendengar aspirasi masyarakat, dan memperjuangkan kebutuhan mereka,” ujar Ishan Samin.

Melalui reses, anggota dewan dapat berdialog langsung dengan masyarakat untuk menggali isu-isu strategis dan kebutuhan di wilayah mereka.

Aspirasi yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pendampingan oleh Sekretariat DPRD

Dalam pelaksanaan reses, setiap anggota dewan akan didampingi oleh staf sekretariat untuk membantu mendokumentasikan dan menyusun laporan. “Sebelum reses dimulai, kami memberikan pembekalan teknis kepada pendamping agar pelaksanaan berjalan lancar,” tambahnya.

Hasil reses akan dilaporkan dalam rapat paripurna dan disampaikan paling lambat pada 16 Desember 2024, sesuai ketentuan yang berlaku.

Reses sebagai Fondasi Perencanaan Pembangunan

Menurut Ishan, reses memiliki peran strategis sebagai cikal bakal penyusunan APBD. “Hasil reses akan digabungkan dengan hasil musrenbang untuk dijadikan bahan utama dalam penyusunan RKPD,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran anggota dewan dalam memenuhi janji kepada konstituen. “Anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, sesuai dengan sumpah jabatan mereka,” tegas Ishan.

Kegiatan reses ini menjadi salah satu wujud nyata keberpihakan DPRD terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Bone, sekaligus memastikan aspirasi tersebut tersampaikan dan diimplementasikan dengan baik.

(Dhany)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles