Kamis, Januari 16, 2025

Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

KATADIA MAKASSAR || Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Acara tersebut berlangsung di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Selasa (10/12/2024).

Uji konsekuensi ini menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana guna memperdalam pemahaman tentang penetapan informasi yang dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang menjadi acuan dalam menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau tertutup.

“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Isnaniah.

Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber utama: Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023.

Dr. Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yaitu:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Informasi yang dikecualikan.

Para peserta bersama narasumber berdiskusi dan menelaah daftar informasi yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk memastikan kesesuaian kategori informasi dikecualikan dengan peraturan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi ini berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar yang disahkan oleh atasan PPID. Daftar tersebut akan menjadi panduan bagi Pemkot Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Dinas Kominfo Kota Makassar menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles