KATADIA JAKARTA || Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar rata-rata Rp89.410.258,79.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan BPIH 2024 (Rp93.410.286,00), dengan asumsi kurs 1 USD Rp16.000 dan 1 SAR Rp4.266,67.
Penurunan BPIH berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Rata-rata Bipih 2025 sebesar Rp55.431.750,78, lebih rendah dari Rp56.046.171,60 pada tahun 2024.
Penggunaan nilai manfaat dari setoran awal jemaah juga turun, dari rata-rata Rp37.364.114,40 pada 2024 menjadi Rp33.978.508,01 pada 2025.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan beberapa faktor penurunan biaya haji. Pertama, efisiensi yang berhasil dicapai Kemenag melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi, meliputi akomodasi, konsumsi, dan layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), serta operasional layanan dalam dan luar negeri, mencapai total Rp600 miliar.
Kedua, usulan biaya haji tahun ini didasarkan pada realisasi anggaran 2024 yang menunjukkan efisiensi signifikan berkat negosiasi yang berhasil.
Ketiga, pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah telah difokuskan pada 2024, sehingga pengeluaran untuk hal tersebut berkurang pada tahun ini.
“Alhamdulillah pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau,” ujar Hilman.
“Di saat yang sama, kita juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan terbaik untuk jemaah haji Indonesia,” tambahnya.
Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji tahun ini, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.(**)