KATADIA TANGERANG || Polresta Tangerang menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32) sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil, IAR (48), yang terjadi di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) dini hari WIB. IAR tewas akibat tembakan komplotan terduga pelaku penggelapan mobil.
Selain Ajat, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) juga mengamankan dua prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus ini. Total ada empat orang yang ditangkap, termasuk dua oknum personel TNI.
Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, menjelaskan bahwa proses hukum untuk kedua prajurit TNI AL tersebut berada di bawah Puspomal.
“Dua lagi diduga oknum TNI, kita koordinasi dengan Puspomal yang melakukan proses penyelidikan,” ujar Purbawa pada Sabtu (4/1).
Purbawa menambahkan, Ajat Supriatna telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan penggelapan mobil. “Ajat ini memang sudah tersangka. Dia adalah terduga penggelapan kendaraan milik korban bos rental,” ungkapnya.
Selain Ajat, polisi juga menangkap terduga pelaku lainnya berinisial I, yang diduga turut membantu rencana penggelapan kendaraan milik IAR.
“Satu lagi inisial I. Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan. Posisi mereka adalah merencanakan penggelapan kendaraan tersebut,” jelas Purbawa.
Insiden penembakan yang menewaskan bos rental mobil IAR terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Selain IAR, korban lain berinisial RAB turut menjadi sasaran, namun tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisinya.
Pada Jumat (3/1), polisi berhasil menangkap Ajat Supriatna dan I di daerah Pandeglang, Banten. Tak lama berselang, terduga pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI berhasil diamankan oleh Puspomal.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” katanya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, oknum prajurit yang terlibat dalam penggelapan mobil dan penembakan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Akan segera diproses lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kalau terbukti (terlibat), dipecat dan penjara,” ujar Jenderal Agus. DIlancir dari Laman https://www.cnnindonesia.com
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum prajurit TNI dalam tindak kriminal tersebut. Pihak kepolisian dan Puspomal terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.(**)