KATADIA BONE || Seorang mantan polisi wanita (Polwan) di Bone, Sulawesi Selatan, berinisial NQ (29), ditangkap karena menipu seorang warga hingga Rp 359.150.000. NQ menjanjikan korban, S Bin M (46), bahwa ia dapat meloloskan anak korban menjadi polisi wanita (Polwan) di Polda Papua Barat.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah S melaporkan NQ pada Rabu (8/1/2025).
NQ, yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Monokwari Selatan, Kabupaten Monokwari, meyakinkan S untuk mentransfer uang dengan dalih biaya kelulusan anaknya.
Korban mentransfer uang sejumlah Rp 250.000.000 dalam tiga kali transaksi ke rekening berbeda. Namun, anak korban, MRN, gagal diterima menjadi Polwan.
NQ kemudian kembali meminta uang kepada korban dengan alasan berbeda, termasuk biaya suntik peninggi badan sebesar Rp 97.150.000 dan biaya tiket pesawat serta oleh-oleh ke Jakarta untuk menemui pengurus pusat di Mabes Polri sebesar Rp 12.000.000.
Total kerugian korban mencapai Rp 359.150.000. Karena merasa ditipu, S melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, NQ telah ditangkap dan kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan pengurusan penerimaan anggota Polri.
Proses hukum terhadap NQ akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.