KATADIA BARRU || Sidang perdana asus penipuan Travel Haji Tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Barru dengan menghadirkan pemilik travel HR sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tesebut pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru, Selasa 10/12/2024.
Dalam pembacaan tuntutan kepada HR menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau penolakan yang diajukan oleh tergugat terhadap gugatan penggugat.
Sebelumnya terdakwa sempat mengajukan hasil kesepakatan damai antara pelapor dan terdakwa. Namun oleh Hakim masih mempertimbangkan untuk menghadirkan pelapor, saksi dan korban lainnya nanti pada sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.
Salah satu korban RS bahwa kesepakatan tersebut hanya antara pelapor dan terdakwa tanpa melibatkan teman-teman jamaah yang menjadi saksi sekaligus korban serta yang memberikan kuasa kepada pelapor untuk melakukan penuntutan terhadap Travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Terhadap Terdakwa korban merasa kecewa.karena mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai pada Persidangan terdakwa tidak ditahan seolah-olah terdakwa,ungkap RS
Diistimewakan, sehingga pihak korban merasa kecewa. Besar harapan pihak korban agar terdakwa segera ditahan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (terdakwa masih menjalankan travelnya dengan melakukan promosi-promosi haji melalui media sosial), ” harap RS
(**)