KATADIA BONE || Tim penyidik gabungan Polda Sulsel dan Polres Bone terus mengungkap kasus penembakan yang menewaskan advokat Rudi S. Gani. Hingga hari keenam penyelidikan, 14 saksi telah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Tim gabungan masih di lapangan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., saat diwawancarai di Warkop Melocca, Jalan Sultan Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone, Senin (6/1/2025).
Hasil otopsi menunjukkan proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari senapan angin. “Kami telah mengamankan 11 senapan angin dan beberapa teropong dari warga sekitar untuk diteliti,” jelas AKBP Erwin.
Penyidik hari ini fokus memeriksa lingkaran terdekat korban untuk mengungkap motif penembakan. “Kami telah memeriksa keluarga korban, termasuk istri dan tiga tukang yang bekerja di lokasi kejadian. Kami juga akan memeriksa warga yang pernah berperkara dengan korban mengingat profesinya sebagai pengacara,” tambahnya.
AKBP Erwin menegaskan belum ada saksi yang mengarah pada pelaku tertentu, namun penyelidikan terus dilakukan secara menyeluruh. “Polres Bone dan Polda Sulsel berkomitmen mengungkap kasus ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kepada tim gabungan,” tegasnya.
Kepolisian mengajak media berperan aktif menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat. “Kami akan terbuka dan profesional. Bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku akan kami sampaikan,” janjinya.
Masyarakat yang memiliki informasi penting diminta melapor ke kepolisian; kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Rudi S. Gani ditembak orang tak dikenal saat makan malam bersama keluarga di kantornya yang masih dalam pembangunan di Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja. Korban meninggal dalam perjalanan ke Puskesmas Lappariaja akibat luka tembak di wajah. (*)