Terhubung dengan kami

HUKRIM

Kuasa Hukum Kecewa atas Eksekusi Fatmawati Sultan, Pertanyakan Putusan Kasasi

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Kekecewaan mendalam dirasakan oleh tim kuasa hukum Fatmawati Sultan, yang terdiri dari Akhmad Rianto, Tendri Sompa, dan Samsuddin, terkait eksekusi putusan kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar. Mereka menilai proses eksekusi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan saat ditemui media ini di depan Rutan Bollangi pada Kamis 13 Februari 2025

Menurut Tendri Sompa, kuasa hukum Fatmawati, kliennya dipanggil secara paksa oleh pihak kejaksaan meskipun tim kuasa hukum telah hadir dengan sukarela untuk menyampaikan keberatan mereka.

“Kami datang untuk menyampaikan keberatan atas eksekusi ini karena putusan kasasi tidak memerintahkan penahanan kembali klien kami,” ujar Sompa.

Perdebatan panjang terjadi antara tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan di Kejaksaan Negeri Makassar. Poin utama perdebatan adalah redaksi putusan kasasi yang mengubah masa hukuman dari satu tahun menjadi dua tahun, tanpa disertai perintah penahanan kembali.

Kuasa hukum berpendapat bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tidak sesuai dengan isi putusan tersebut. Dimana jaksa memandang putusan secara parsial tanpa melihat putusan sebelumnya di tingkat pertama itu 4 bulan 25 hari, kemudian putusan banding 1 tahun dan kasasi 2 tahun tahanan kota.

Sebagaimana dalam putusan kasasi :
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pad kejaksaan negeri tersebut
2. Memperbaiki putusan pengadilan tinggi Makassar no : 824/pidsus/2024/PT.mks tgl 8 Agustus 2024 yang mengubah putusan pengadilan negeri Makassar no 347/pidsus/2024/pn mks tgl 10 juni 2024 tersebut mengenai pidana yg dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun
3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi rp. 2500

“Putusan kasasi tidak menyebutkan bahwa klien kami harus kembali ditahan. Justru, putusan tersebut menolak upaya banding Jaksa Penuntut Umum. Penahanan paksa ini merupakan bentuk kesewenang- wenangan, pelanggaran ham dan ketidakpatuhan jaksa penuntut umum terhadap putusan Mahkamah Agung,” tegas Sompa.

Tendri Sompa juga mengungkapkan adanya tindakan paksa yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap kliennya, hingga mengakibatkan sejumlah luka memar. “Ada pemaksaan, hingga klien saya mengalami luka memar. Ini sangat disayangkan karena kami semua adalah penegak hukum,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan melayangkan surat keberatan secara tertulis atas eksekusi tersebut dalam beberapa hari ke depan dan akan melaporkan jaksa atas nama Rahmawati kepada jaksa pengawas kejaksaan agung serta akan melakukan upaya hukum kepada jaksa baik pidana maupun perdata. Mereka juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk membela klien mereka.

Kekecewaan ini muncul karena perbedaan persepsi antara tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan terkait interpretasi putusan kasasi. Kuasa hukum menekankan bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan, baik dalam hal masa hukuman maupun perintah penahanan.

Sementara Kasipengkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam pesan singkatnya pada Jumat 14 Februari 2025 mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan incrach, ini sudah putusan incrah jadi harus dilaksanakan sesuai isi putusan MA 1741 terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending