KATADIA JENEPONTO || Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto! Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Penjabat (Pj.) Bupati Jeneponto, H. Reza Faisal Saleh, menyampaikan pada Jumat (14/3/2025) bahwa Bidang Perbendaharaan BPKAD saat ini tengah menyelesaikan proses penyesuaian dan persiapan administrasi pencairan dana THR agar dapat segera diterima oleh ASN.
Pencairan THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/Otda terkait percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD tahun 2025.
Sejalan dengan penyampaian dan siaran pers Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 11 Maret 2025 mengenai pencairan THR bagi ASN, hakim, serta prajurit TNI-Polri yang dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD. Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala BPKAD Jeneponto, H. Armawih, menjelaskan bahwa sejak 14 Maret 2025, pihaknya bersama jajaran Bidang Perbendaharaan telah melakukan proses penyelarasan dan penyesuaian pada Aplikasi Taspen untuk penerbitan Ampra THR. Jika seluruh proses berjalan lancar, maka pencairan THR akan dimulai sesuai jadwal pada 17 Maret 2025.
“Kami harap agar pimpinan perangkat daerah memastikan masing-masing bendahara siap siaga untuk memproses pencairan agar pembayaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Insyaa Allah kami akan menyelesaikan semuanya hari ini. Selamat menikmati THR, jangan lupa zakatnya,” ujar Armawih.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,8 miliar untuk pembayaran THR ASN dan PPPK, dengan total penerima sebanyak 4.443 orang. Komponen THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkannya secara bijak, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta memenuhi kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial.(**)